Rabu, 30 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi Bab 3-4



Bab 3
Organisasi & Manajemen

A.    BENTUK ORGANISASI
1.     Menurut Hanel
a.   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.   Sub sistem koperasi:
·     individu (pemilik dan konsumen akhir)
·     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
·     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.     Menurut Ropke
a.   Identifikasi Ciri Khusus
·     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.   Sub sistem
·     Anggota Koperasi
·     Badan Usaha Koperasi
·     Organisasi Koperasi

3.     Di-Indonesia
a.      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b.     Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan
c.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·       Penetapan Anggaran Dasar
·       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·       Pengesahan pertanggung jawaban
·       Pembagian SHU
·       Penggabungan, pendirian dan peleburan







B.    Hirarki tanggung jawab pengurus

hirarki.PNG

Pengurus
Tugas
·       Mengelola koperasi dan usahanya
·       Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·       Menyelenggaran Rapat Anggota
·       Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·       Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
·       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·       Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi .
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
·       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·       Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·       Diangkat & diberhentikan oleh pengurus



C.    Pola Manajemen
pola.PNG
·       Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·       Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·       Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id

Bab 4
Tujuan & Fungsi Koperasi

A.    PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

B.    KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

C.    TUJUAN & NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. 

            Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
·       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·       Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·       Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D.    MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

E.     KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
·       Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
·       Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).  Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·       Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·       Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

F.     TEORI LABA
·       Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·       Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·       Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·       Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
·       Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah

G.    FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Sumber : http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-4-pengertian-badan-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar