A.
Pengertian Hak dan Kewajiban
HAK
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contoh: Hak mendapatkan pengajaran dari dosen, hak nilai atau
hak untuk warga Negara seperti hak membela Negara, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak nagi kemanusiaan.
KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contoh: Melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas
yang di berikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya atau kewajiban warga
Negara seperti mentaati hukum dan pemerintahan.
B.
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1-5
Pasal
30 Ayat 1 UUD 1945
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
Maksud dari pasal 30
ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang
sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha
mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari
dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa
aman di negara Indonesia
Pasal
30 Ayat 2 UUD 1945
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sisitem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
Di dalam usaha
pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang
bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi
tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan
pendukung
Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas memprtahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
Dalam menjalankan
tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan
darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai
tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat,
angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara
bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia
mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
Pasal
30 Ayat 4 UUD 1945
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
Dari pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta dalamusaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta membantu korban bencana Alam di dalam negeri
2. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
3. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Soal
1.
Jelaskan
tujuan pendidikan nasional
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indoensia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa
dan bernegara
Bela negara
adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara
bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di Perguruan
Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI
No.20 Tahun 2003:
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
· Sumber Nilai dan · Pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk
· Mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif
· Menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani
Misi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
· Mewujudkan nilai-nilai dasar
perjuangan bangsa Indonesia, · Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
· Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
· Memiliki motivasi menguasai materi
pendidikan kewarganegaraan, · Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
· Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4.
Jelaskan kopetensi yang diharapkan
dari pendidikan kewarganegaraan
A. Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
internasional.
B. Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang
belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai
perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai
keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai
budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
D.
Dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa:
pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan
manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E.
Kompetensi
yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara kesatuan Republik Indonesia.” Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Jelaskan kegiatan pendidikan
kewiraan
Pengertian :
· Kewiraan
(kata sifat) dari WIRA – VIR · VIR = Pahlawan,patriot,satria,champion,pioneerPerwira adalah Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat
· Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar