Kamis, 24 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi Bab 1-2



Bab 1
Pendahuluan

A.    Konsep Koperasi
1.     Konsep Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Sosialisasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.     Konsep Negara Berkembang yang sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

B.    Latar Belakang timbul nya koperasi
1.     Keterkaitan ideology sistem per-ekonomian & aliran koperasi
keterkaitan.PNG

2.     Aliran Koperasi
·       Aliran Yardstik
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
·       Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·       Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

C.    Sejarah berkembang-nya koperasi
1.     Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.     Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat diIndonesia. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi. Terpimpin 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber :  http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.



Bab 2

Pengertian & Prinsip-prinsip Koperasi

A.    PENGERTIAN KOPERASI
1.     Definsii ILO (Internasional Labour Organization)
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Tujuan ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.     Definisi Arifinal Chaniago 1984
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.     Definisi P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
4.     Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.     Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
6.     Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B.    TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

C.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.     Prinsip-prinsip Munkner
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota

2.     Prinsip-prinsip Rochdale
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·       Bunga atas modal dibatasi
·       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·       Netral terhadap politik dan agama

3.     Prinsip-prinsip Raiffeisen
·       Swadaya
·       Daerah kerja terbatas
·       SHU untuk cadangan
·       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·       Usaha hanya kepada anggota
·       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.     Prinsip-prinsip Herman Schulz
·       Swadaya
·       Daerah kerja tak terbatas
·       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·       Tanggung jawab anggota terbatas
·       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.     Prinsip-prinsip ICA
·       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
 

Kamis, 03 Oktober 2013

Koperasi Karyawan Citra Niaga (KKCN)



Pengertian Koperasi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Banyak sekali koperasi disekeliling kita seperti tidak jauh yaitu dimana sekolah kita SMP atau SMK pasti ada koperasi didalam sekolah kita, saya akan memberikan satu contoh koperasi yang nyata dan sampai sekarang masih berdiri koperasi tersebut namun yang akan saya upload contoh koperasi kedelai berikut dengan kapan berdirinya, bentuk organisasinya, jenis dan bentuk koperasi dsb. Berikut contoh koperasi yang akan saya share diblog saya:

Koperasi Karyawan Citra Niaga (KKCN)

Profil dan Sejarah
Koperasi Karyawan Citra Niaga (KKCN) didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1989. Saat ini jumlah anggota yang telah terdaftar sebanyak lebih dari 5.000 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Koperasi Karyawan Citra Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota serta membantu meningkatkan kesejahteraan anggota secara umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan itu, KKCN melakukan berbagai aktivitas usaha. KKCN mengawali usahanya dengan usaha perdagangan umum dan simpan pinjam, yang hingga kini masih siap untuk melayani anggota. Dengan kedua aktivitas usaha ini KKCN dapat secara langsung berinteraksi dengan anggota dan diharapkan kegiatan usaha ini membawa manfaat bagi kesejahteraan anggota.
Selain kegiatan usaha yang langsung melayani anggota, KKCN juga mengembangkan usahanya dengan berbagai jenis kegiatan usaha. Kegiatan usaha KKCN saat ini meliputi : Labor Supply, Cleaning Service, Car Rental, Building Management, Pick Up Service, dan berbagai macam kegiatan usaha lainnya.
Dengan aktivitas kegiatan usaha yang semakin meningkat, untuk menunjang hal tersebut Citra Niaga mengembangkan wilayah kerjanya ke daerah-daerah. Sampai dengan saat ini wilayah yang sudah berhasil dikembangkan mencapai 14 kota di Seluruh Indonesia.

Visi & Misi
Visi
  • Menjadikan Koperasi Karyawan Citra Niaga sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya.
  • Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomi.
  • Membangun insan ekonomi yang produktif.
  • Memberi keuntungan kepada anggota, baik bersifat materil maupun moril bagi anggotanya.
  • Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan pelanggan.

Misi
  • Menjadi sentral ekonomi anggota.
  • Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
  • Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari, baik berbentuk barang maupun jasa.
  • Menjadi media perdagangan dan jasa anggotanya.
  • Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

Susunan Pengurus Koperasi Karyawan Citra Niaga (KKCN) 2011-2013
Ketua Umum              : Wira Prahara
Sekretaris                    : Doddy Lukman
Bendahara                   : Reynold L. Tobing
Pengelola Harian        : Doddy Lukman

Struktur Organisasi KKCN
Periode 2011 - 2013

Dewan Penasihat :
Binhadi
Gatot Subagyo

Dewan Pembina :
Pejabat Teras PT. Bank CIMB Niaga Tbk;
Direksi, Area Managers, Group Head

Dewan Pengawas:
Ketua : Zakaria Arahman
Sekretaris : Abdullah Getnah

Pengurus Harian:
Ketua Umum : Wira Prahara
Pengelola Harian / Sekretaris Koperasi : Doddy Lukman
Bendahara : Reynold L. Tobing

Cabang:
Managers;
Area Sumatera : Medan, Pekanbaru
Area Jawa Barat : Bandung, Cirebon
Area Jawa Tengah : Semarang, Yogyakarta, Solo, Magelang, Kudus, Purwokerto
Area Indonesia Timur : Surabaya, Malang, Denpasar, Makasar, Manado


http://citraniaga.com/images/budget_meeting.jpg

Koperasi Karyawan Citra Niaga sudah berdiri sejak lama bahkan sampai sekarang, visi dan misi koperasi tersebut lah yang membuat koperasi berdiri hingga sekarang dengan tujuan, struktur organisasi dan jobdesk untuk masing-masing anggota dilaksanakan dengan baik. 

Sumber:
1. http://citraniaga.com/
2. http://aindua.wordpress.com/2011/09/27/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Jumat, 16 Agustus 2013

Prolog Spring In London - Ilana Tan

ADA sesuatu yang ingin kukatakan padamu sejak dulu. Sampai sekarang aku
belum mengatakannya karena... yah, karena berbagai alasan. Dan alasan utamanya
adalah karena aku takut.
Kalau aku mengatakannya, reaksi apa yang akan kauberikan?
Apakah kau akan menerima pengakuanku?
Apakah kau akan percaya padaku?
Apakah kau masih akan menatapku seperti ini?
Tersenyum padaku seperti ini?
Atau apakah justru kau akan menjauh dariku?
Meninggalkanku?
Tapi aku tahu aku harus mengatakannya padamu. Aku tidak mungkin
menyimpannya selamanya. Entah bagaimana reaksimu nanti setelah
mendengarnya, aku hanya berharap satu hal padamu.
Jangan pergi dariku.
Tetaplah di sisiku.

Kutipan Prolog novel Spring In London ini ungkapan yg ingin ku katakan dengan seseorang namun yaa seperti yg ada dikutipan prolog tersebut karena berbagai alasan  :''''