Kamis, 10 April 2014

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30


A.   Pengertian Hak dan Kewajiban
HAK adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh: Hak mendapatkan pengajaran dari dosen, hak nilai atau hak untuk warga Negara seperti hak membela Negara, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak nagi kemanusiaan.
KEWAJIBAN adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh: Melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang di berikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya atau kewajiban warga Negara seperti mentaati hukum dan pemerintahan.

B.   Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1-5
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia

Pasal 30 Ayat 2  UUD 1945
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sisitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung

Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas memprtahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat. 

Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.

Dari pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta dalamusaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti: 
1.     Ikut serta membantu korban bencana Alam di dalam negeri 
2.     Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 
3.     Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar

Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara: 
1.     Terorisme 
2.     Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru 
3.     Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa 
4.     Aksi kekerasan yang berbau SARA 
5.     Kejahatan dan gangguan lintas Negara 
6.     Pengrusakan lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. 

Soal


1.     Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2.     Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.

3.     Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air

Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
·       Sumber Nilai dan 
·       Pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk 
·       Mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif 
·       Menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani

Misi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
·       Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, 
·       Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
·       Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
  
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·       Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan, 
·       Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik. 
·     Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

4.     Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
A.       Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B.       Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C.       Menumbuhkan wawasan warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D.       Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E.       Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.” Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.     Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.     Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.     Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

5.     Jelaskan kegiatan pendidikan kewiraan
Pengertian :
·       Kewiraan (kata sifat) dari WIRA – VIR 
·  VIR = Pahlawan,patriot,satria,champion,pioneerPerwira adalah Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat 
·   Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya